Tugas Dan Fungsi

URAIAN TUGAS UNIT JAMINAN MUTU

STIKES PANAKKUKANG MAKASSAR

 

Struktur organisasi Unit Jaminan Mutu memiliki tugas pokok dan fungsi terdiri dari:

  1. Tugas pokok Unit Jaminan Mutu adalah
    1. Menyusun standar penjaminan mutu internal;
    2. Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
    3. Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
    4. Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
    5. Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
    6. Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
    7. Meningkatkan standar mutu
  1. Fungsi Unit Jaminan Mutu adalah
    1. Penyusunan pedoman standar penjaminan mutu internal;
    2. Penyusunan pedoman manual mutu;
    3. Penyelenggara evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan mutu;
    4. Penyusunan laporan hasil evaluasi penjaminan 
  1. Tugas pokok Ketua Unit Jaminan Mutu adalah
    1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal;
    2. Mempunyai fungsi sebagai pengendali dan pengawasan internal Sekolah Tinggi
    3. Menyusun standar penjaminan mutu internal;
    4. Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
    5. Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
    6. Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
    7. Meningkatkan standar mutu akademik;
    8. Menyelenggarakan evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan
  1. Tugas pokok Sekretaris Unit Jaminan Mutu adalah
    1. Menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik
    2. Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik; Menyelenggarakan kegiatan audit internal;
    3. Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
    4. Menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan
  1. Tugas pokok Gugus Kendali Mutu Program Studi adalah
    1. Membantu Ketua Unit Jaminan Mutu dan Sekretaris Unit Jaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik;
    2. Menyebarkan dan menyusun laporan kuisioner Mahasiswa
    3. Membantu menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
    4. Membantu menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
    5. Membantu menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan