URAIAN TUGAS UNIT JAMINAN MUTU
STIKES PANAKKUKANG MAKASSAR
Struktur organisasi Unit Jaminan Mutu memiliki tugas pokok dan fungsi terdiri dari:
- Tugas pokok Unit Jaminan Mutu adalah
- Menyusun standar penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
- Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
- Meningkatkan standar mutu
- Fungsi Unit Jaminan Mutu adalah
- Penyusunan pedoman standar penjaminan mutu internal;
- Penyusunan pedoman manual mutu;
- Penyelenggara evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan mutu;
- Penyusunan laporan hasil evaluasi penjaminan
- Tugas pokok Ketua Unit Jaminan Mutu adalah
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal;
- Mempunyai fungsi sebagai pengendali dan pengawasan internal Sekolah Tinggi
- Menyusun standar penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
- Meningkatkan standar mutu akademik;
- Menyelenggarakan evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan
- Tugas pokok Sekretaris Unit Jaminan Mutu adalah
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik
- Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik; Menyelenggarakan kegiatan audit internal;
- Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan
- Tugas pokok Gugus Kendali Mutu Program Studi adalah
- Membantu Ketua Unit Jaminan Mutu dan Sekretaris Unit Jaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Menyebarkan dan menyusun laporan kuisioner Mahasiswa
- Membantu menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
- Membantu menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Membantu menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan